DPKP Brebes Kab

VISI MISI

VISI

Mewujudkan Brebes sebagai Kabupaten yang :

“BREBES BERES”

(Berkeadaban, Ekonomi Tangguh, Responsif, Edukatif, Sehat dan Sejahtera)

MISI

  1. Memajukan segala potensi yang dimiliki oleh Brebes, dari sektor pertanian, perikanan, pariwisata hingga industri kreatif.

TUGAS DAN FUNGSI

Dinas Pertanian mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pertanian pada sub urusan sarana pertanian, sub urusan prasarana pertanian, sub urusan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, dan sub urusan perizinan usaha pertanian dan tugas pembantuan.
Dinas Pertanian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan kebijakan di bidang pertanian pada sub urusan sarana pertanian, sub urusan prasarana pertanian, sub urusan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, dan sub urusan perizinan usaha pertanian;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian pada sub urusan sarana pertanian, sub urusan prasarana pertanian, sub urusan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, dan sub urusan perizinan usaha pertanian;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pertanian pada sub urusan sarana pertanian, sub urusan prasarana pertanian, sub urusan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, dan sub urusan perizinan usaha pertanian;
  • Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pertanian pada sub urusan sarana pertanian, sub urusan prasarana pertanian, sub urusan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, dan sub urusan perizinan usaha pertanian; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Scroll to Top