DPKP Brebes – Sosialisasi Perijinan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan DPKP Brebes, adapun narasumber mengisi kegiatan PSAT ini kepala Dinas DPKP Ir. Yulia Hendrawati, MSi di dampingi Kabid Ketahanan pangan dan Penyuluhan Yayuk Puji RN.SP dan Bpk. Suharso, SP., MSi Sub Koordinator pengujian mutu Fungsional PMHP dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah. Jum’at 27/01/23
Kepala DPKP Ir. Yulia Hendrawati M.Si. menghimbau untuk melaksanakan rekomendasi kebijakan ijin edar PSAT PD-UK yang meliputi tiga segmen, yaitu 1. Penegakan peraturan ijin edar produk PSAT PD-UK yang lebih intensif; 2. Membangun sinergi yang terintegrasi melalui penerapan komunikasi, sosialisasi dan interaksi secara berkala guna pembinaan dan pendampingan pelaku usaha PSAT PD-UK; dan 3. Pemberdayaan peran tim teknis unit pengawasan PSAT PD-UK secara keseluruhan, termasuk juga peran penyuluh pertanian di tingkat kecamatan.
Arahan oleh Bpk. Suharso, SP., MSi dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, yang menyampaikan tentang fungsi keamanan pangan, yang berarti pangan yang aman berimplikasi pada terciptanya kondisi anak-anak bangsa yang lebih sehat, usia hidup yang lebih panjang, biaya kesehatan lebih murah dan terbangunnya kepercayaan bisnis. Lebih lanjut, dijelaskan peranan pelaku usaha dalam menujudkan keamanan pangan, yaitu melalui 1. Registrasi Pangan segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PD-UK); 2. Menerapkan standar penanganan yang baik PSAT; 3. Memenuhi standar keamanan dan mutu PSAT sesuai perundang-undangan; dan 4. Memenuhi ketentuan desain kemasan dan label sesuai perundangan-undangan.
Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang dimaksud secara spesifik dimaksudkan sebagai bentuk jaminan dan mutu keamanan pangan, legalitas penjualan produk pertanian dan potensi penjualan produk secara nasional. Dengan demikian, diharapkan produk PSAT yang dihasilkan oleh pelaku usaha dapat meningkatkan harga jual produk yang dapat berimbas pada kenaikan kesejahteraan pelaku usaha / petani. Adapun persyaratan yang arus dipenuhi oleh pelaku usaha agar dapat mendaftarkan produk PSAT PD-UK antara lain mengajukan 1. Surat permohonan registrasi PSAT PD-UK; 2. Surat keterangan informasi produk; 3. Surat penyataan tentang komitmen. Di samping itu, pelaku usaha juga melampirkan NIB dan fotokopi KTP. Persyaratan dapat diajukan ke Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di tiap kecamatan Kabupaten Brebes ataupun datang langsung ke Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Brebes.