
Satreskrim Polres Brebes, berhasil mengungkap kasus peredaran pestisida palsu di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Jumat 26 Februari 2021. Dalam kasus penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan tiga tersangka di dua titik tempat yang berbeda. Termasuk barang bukti ribuan botol pestisida palsu berbagai merk yang berhasil disita.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan tersebut berinisial AL, SP dan S. kedua pelaku, AL dan SP penangkapan di wilayah Desa Cigedog, Kecamatan Kersana dan pelaku S diamankan di Desa Banjarharjo, Kecamatan Banjarharjo, Brebes.
Dari tiga tersangka pengedar pestisida palsu terdapat total ada ribuan botol pestisida dari berbagai jenis merek berhasil kami amankan, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Brebes. pelaku yang berhasil diamankan, yakni di lokasi Kecamatan Banjarharjo dan kersana pada Sabtu 20 Februari 2021 lalu. ” ujar Gatot saat konferensi Pers.
Kronologis penangkapan Pestisida palsu saat itu polisi mendapatkan laporan dari petani terkait adanya produksi pestisida paslu di Banjarharjo. Setelah dilakukan pengeceka di rumah pelaku, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan, bahan baku serta beberapa lembar kertas merek tanpa izin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes, Ir. Yulia Hendrawati mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangkap pelaku pengedar pestisida palsu. Menurutnya, pestisida palsu tersebut sangat merugikan bagi para petani.
“Jelas adanya pestisida palsu ini sangat merugikan petani. Di mana, adanya pestisida palsu ini akan merusak produksi, jadi produksinya tidak sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Ir.Yulia Hendrawati saat mendampingi Kapolres Brebes dalam jumpa pers tersebut.
Adapun, ketiga pelaku, saat ini sudah diamankan di Mapolres Brebes beserta sejumlah barang bukti. Pelaku dikenakan Pasal 123 Jo Pasal 77 ayat (1) UURI No 22 tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UURI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(wd)
dpkp / Pestisida Palsu / 2021-03-01 02:13:56 UTC