Dpkp Brebes – DPKP Brebes Terima Kunjungan Kerja DPRD Komisi I dan II Kabupaten Sumedang, Bahas Perlindungan Lahan Pertanian dan Tantangan Pembangunan, terkait kebijakan perlindungan lahan pertanian, khususnya Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). pada Kamis (09/04/2026).
Rombongan di terima oleh sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes isakandar Agung,. M.Si beserta kepala bidang, dalam sambutanya sekretaris dpkp memamparkan capaian kinerja dpkp brebes di bawah pimpinan bupati brebes yang baru dimana dalam satu tahun terkhir data komoditas unggulan di kabupaten brebes seperti bawang merah, padi mengalami surplus.
Kunjungan yang dihadiri oleh jajaran Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang tersebut menjadi forum diskusi strategis dalam menghadapi tantangan perlindungan lahan pertanian di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan.
Dalam paparannya, DPRD Kabupaten Sumedang menyampaikan bahwa penetapan LP2B di daerahnya masih menghadapi kendala, terutama terkait kebutuhan lahan untuk program pembangunan serta perumahan. Selain itu, kewajiban penambahan LSD sekitar 600 hektare juga menjadi tantangan karena memerlukan alih fungsi lahan menjadi lahan pertanian.
Disampaikan pula bahwa penurunan produksi pertanian di Kabupaten Sumedang dipengaruhi oleh kendala pengairan, serta keterbatasan ruang bagi investasi akibat kebijakan perlindungan lahan. Di sisi lain, sektor pertanian juga dihadapkan pada tantangan regenerasi petani, di mana minat generasi muda untuk terjun ke sektor pertanian masih relatif rendah.
Dalam diskusi turut mengemuka pandangan perlunya kebijakan yang adaptif, dengan tetap melindungi lahan pertanian produktif sekaligus memberikan ruang pemanfaatan bagi lahan yang kurang produktif untuk mendukung pengembangan sektor lain. Selain itu, disampaikan pula bahwa sebagian besar penduduk miskin masih berada pada sektor pertanian, khususnya buruh tani.
Sementara itu, DPKP Kabupaten Brebes memaparkan kondisi dan kebijakan daerah terkait perlindungan lahan pertanian. Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 6734/SK-PG.03.03/XII/2025, luas Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Brebes ditetapkan sebesar 62.742 hektare atau sekitar 36 persen dari total luas wilayah sebesar 174.281 hektare.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, pemerintah menargetkan penetapan LP2B sebesar 87 persen dari total LBS pada tahun 2029. Dengan demikian, Kabupaten Brebes memiliki target minimal sekitar 54.585 hektare lahan yang harus ditetapkan sebagai LP2B.
Dalam rangka percepatan, penetapan LP2B dapat dilakukan melalui Keputusan Kepala Daerah apabila proses revisi RTRW masih berlangsung, dengan kewajiban penyesuaian melalui revisi RTRW paling lambat tahun 2027.
DPKP Brebes juga menyampaikan sejumlah isu strategis, antara lain potensi alih fungsi lahan akibat program nasional seperti KDMP, SPPG MBG, dan Sekolah Rakyat yang memanfaatkan lahan hijau. Selain itu, perbedaan data antara pemerintah pusat dan daerah terkait LBS dan LTT turut menjadi tantangan dalam perencanaan.
Dari sisi kelembagaan, DPKP Brebes saat ini menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, dengan jumlah personel yang berkurang dari 185 menjadi 57 orang sebagai dampak peralihan penyuluh ke pemerintah pusat. Meskipun demikian, koordinasi dengan penyuluh tetap berjalan dengan baik, khususnya dalam penyampaian usulan program melalui DPKP.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap petani, Pemerintah Kabupaten Brebes pada tahun 2026 telah mengimplementasikan program asuransi jiwa petani serta Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
penulis : falah, editor : Wd
