DPKP Brebes Kab

Cara Membuat Kartu Tani

Kenapa para petani harus buat Kartu Tani, emang manfaatnya untuk apa?

Tentunya sangat bermanfaat karena Kartu Tani memiliki banyak sekali manfaat bagi para Petani, yaitu untuk kepastian ketersediaan kebutuhan pupuk bersubsidi/nonsubsidi; kemudahan penjualan hasil panen oleh off taker (tanpa melalui perantara); kemudahan akses pembiayaan (KUR); menumbuhkan kebiasaan menabung (tidak konsumtif); biaya simpanan lebih ringan; mendapatkan program Prona (BPN); kemudahan mendapatkan subsidi (Kemenkeu, Kementan, Kemenkop); dan kemudahan mendapatkan bantuan pertanian lainnya.

Gimana banyak kan?

Selain itu, masih ada manfaat bagi pemerintah loh,

Yaitu, supaya dapat memiliki database petani yang tersaji lebih akurat dan terintegrasi; mengetahui informasi luas lahan pertanian per-komoditas per-wilayah; kebijakan berdasarkan informasi perkiraan hasil panen; menyalurkan subsidi dan bantuan sosial lainnya lebih tepat sasaran.

Tak hanya itu! pihak ke-tiga pun juga dapat merasakan manfaatnya,

Yaitu dapat memperoleh Informasi perkiraan jadwal panen (per komoditas dan sebaran wilayah); anggaran serapan hasil panen; Informasi untuk penyediaan gudang dan penanganan pasca panen; Informasi kebutuhan pupuk beserta sebaran wilayahnya; Distribusi pupuk lebih akurat dan sesuai 6 Tepat (Jumlah, Waktu, Tempat, Mutu, Jenis, Sasaran); Mempermudah manajemen stok dan perkiraan produksi pupuk; Kemudahan transaksi  pembayaran hasil panen kepada petani melalui sistem pembayaran yang terintegrasi.

Terus cara daftar Kartu Tani dan dapetinnya gimana?

Nih aku kasih tahu, disimak ya!

Pertama-tama, sobat Tani perlu melakukan pendataan dan verifikasi data, dengan persyaratan Petani harus tergabung dalam Kelompok Tani; kemudian Petani bisa mendaftarkan langsung dengan mengakses melalui website pelayaan DPKP bisa klik link setelah masuk ke aplikasi pelayanan dpkp kemudian isi identitas diri ungggah/uplod dokumen e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah, bukti setoran pajak tanah, Selanjutnya lakukan lah Pendataan dan Verifikasi Data RDKK berupa Petugas Penyuluh (PPL) melakukan pendataan dan Verifikasi data ke lapangan (NIK, Luas lahan, Komoditas dan jenis pupuk); PPL meng upload data petani kedalam SINPI. Selanjutnya upload data RDKK, dan upload alokasi pupuk bersubsidi.

Kemudian untuk penerbitan Kartu Tani kalian memerlukan data berupa e-KTP dan KK; dan Petani hadir di BRI Unit Desa atau tempat yang telah ditentukan; kemudian menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama Ibu Kandung; selanjutnya, Petugas melakukan pengecekan ke Server BRI; setelah itu, proses pembuatan Buku Tabungan; dan terakhir, penyerahan Kartu Tani dan Buku Tabungan BRI oleh petugas BRI.

Gimana tidak sulit kan? Yuk segera buat kartu Tani-mu!

Scroll to Top