DPKP Brebes Kab

Beredar Pestisida Palsu Polisi Amankan 1.031 Botol Pestisida Palsu di Brebes

Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah berhasil menangkap dua pelaku pengedar pemalsuan pupuk yang diedarkan ke para petani di Brebes. Dari hasil pengamanan barang bukti kedua pelaku , petugas mengamankan 1.031 botol pestisida palsu dari berbagai jenis merk. Kedua tersangka yaitu Syarifudin (48), warga Desa Pesaren, RT 2 RW 1, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, dan Sunaryo (48) warga Desa Kejagan, RT 4 RW 1, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Brebes Ir. Slamet di dampingi Arlina SR , SP, Kasi pupuk dan pestidia langsung meninjau ke lokasi Kapolres Brebes untuk melakukan Konferensi Pres bersama Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasat Reskrim AKP Tri Agung Suryomicho yang digelar di Mapolres Brebes, Selasa (26/3/2019) mengatakan bahwa penangkapan keduanya berawal dari laporan petani yang meresahkan adanya pestisida palsu yang beredar. Hal itu terlihat dari tanaman petani yang tidak tumbuh dengan baik sehingga hasil panen pun minim.

“Dari laporan yang kami terima, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka yang telah mengedarkan pestisida palsu di wilayah Kabupaten Brebes,Keduanya ditangkap saat menjual pestisida palsu di sebuah toko obat pertanian di Kecamatan Larangan, Brebes,” Ujar AKBP Aris Supriyono
 
 Selain menangkap kedua tersangka, petugas Satreskrim juga mengamankan barang bukti 1.031 botol dari 8 merk obat pestisida serta 1 (satu) unit kendaraan roda empat yang digunakan oleh para pelaku.  Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1(e) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 60 ayat 1 (g) ayat 2 jo Pasal 38 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1992 trntang sistem budidaya tanaman dan atau pasal 100 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
 
 Sementara itu, salah satu pelaku Syarifudin mengatakan bahwa pestisida palsu tersebut ia dapatkan dari sales di kota Bandung. Karena harga yang ditawarkan lebih murah sehingga tertarik untuk membeli dan menjual kembali dengan dibantu Sunaryo.
Dari pengakuanya, usaha barunya (mengedarkan pestisida palsu) tersebut baru digeluti sekitar 1,5 bulan. Sebelumnya, dirinya menjual berbagai bibit pertanian kepada para petani.
 
 “Saya ketemu dengan sales dari Bandung yang menawarkan pestisida itu. Karena harganya lebih murah, saya tertarik,” terangnya.
  Saat ini para tersangka harus mendekam disel tahanan Polres Brebes guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

dpkp / Pestisida Palsu / 2019-04-05 04:14:23 UTC

Scroll to Top