DPKP Brebes – Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi tidak hanya diperuntukan untuk kendaraan bermotor saja, akan tetapi BBM jenis ini juga diperlukan oleh petani untuk kebutuhan pertanian sehingga masuk dalam jenis BBM Betrsubsidi non kendaraan. Menurut Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, disebutkan bahwa petani, kelompok tani, maupun Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) merupakan salah satu konsumen pengguna jenis BBM Tertentu (Solar) dengan luasan lahan maksimal 2 (dua) hektar. Petani dapat melakukan pembelian BBM tersebut dengan membawa surat rekomendasi dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP) kecamatan terkait sebagai lampiran untuk pembelian BBM Bersubsidi tersebut ke SPBU yang telah ditentukan.
Lantas apa saja persyaratan yang diperlukan untuk membuat surat rekomendasi dari BPP?
Petani datang ke BPP wilayah kecamatan setempat dengan membawa KTP Asli, Kartu Tani Asli, foto alsintan serta menunjukkan foto lahan dengan aplikasi Open Camera atau aplikasi sejenisnya yang menunjukan titik koordinat dari lahan yang dimiliki. Surat Rekomendasi tersebut akan memuat informasi mengenai identitas petani, jenis alsintan, alokasi volume BBM Bersubsidi, lokasi dan nomor lembaga penyalur (SPBU), serta masa berlaku dari surat rekomendasi tersebut.
info terbaru yang diperoleh di beberapa lembaga penyalur (SPBU) telah diterapakan pembelian BBM menggunakan barcode yang dapat diperoleh dengan melakukan pendaftaran di aplikasi My Pertamina. Dengan menggunakan aplikasi My Pertamina, Petani dapat memilih opsi Usaha Pertanian saat melakukan pendaftaran akun serta menyiapkan dokumen KTP dan Surat Rekomendasi dari BPP.
Kritik dan saran dapat disampaikan melalui halaman komentar dan akun media sosial Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes.