DPKP Brebes Kab

AWAS Pestisida Palsu (Peran Petani dalam Pengawasan Pestisida)

DPKP BREBES – Kabupaten Brebes merupakan salah satu sentra produksi bawang merah dan sekaligus menjadi yang paling besar di Indonesia. Selama ini Kabupaten Brebes menyumbang sekitar 30% produksi bawang merah nasional. Tingginya produksi sebanding dengan banyaknya serangan hama dan penyakit pada tanaman bawang merah. Dalam menanggulanginya, petani di Kabupaten Brebes hingga saat ini masih mengandalkan penggunaan pestisida, utamanya pestisida sintetik sebagai upaya pengendalian utama.

Dengan intensifnya penggunaan pestisida pada tanaman bawang merah, menjadikan Kabupaten Brebes menduduki urutan pertama se-Asia Tenggara dalam hal penggunaan pestisida. Oleh karenanya Kabupaten Brebes menjadi sasaran pasar yang menggiurkan bagi produsen pestisida, termasuk diantaranya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang ingin memperoleh keuntungan dengan cara memproduksi, mengedarkan, dan memperjual belikan produk-produk perlindungan tanaman yang palsu dan ilegal.

Pestisida palsu adalah pestisida yang isi atau mutunya tidak sesuai dengan label di luar batas toleransi atau pestisida yang merek, wadah, kemasan dan label meniru pestisida lainnya yang telah dipasarkan secara legal. Sedangkan, pengertian pestisida ilegal adalah pestisida yang tidak terdaftar di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan beredar di wilayah NKRI, atau yang telah habis masa berlaku ijin/nomor pendaftaran yang diberikan atau pestisida yang tidak berlabel.

Kegiatan pengawasan pestisida di Kabupaten Brebes menjadi tanggungjawab dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP), yang terbentuk melalui Surat Keputusan Bupati Brebes Nomor 521/173 Tahun 2022 tentang Pembentukan Komisi Pengawas Pupuk Bersubsidi dan Pestisida Kabupaten Brebes Tahun 2022.  Dalam Surat Keputusan tersebut, disebutkan bahwa Komisi memperhatikan masukan dan saran hasil pengawasan yang dilakukan oleh elemen masyarakat yang melakukan kegiatan dalam bidang pertanian. Dengan demikian masyarakat memiliki peran vital dalam membantu kegiatan pengawasan pupuk dan pestisida, termasuk di dalamnya yaitu terhadap keberadaan pestisida palsu dan illegal. Masyarakat dapat melaporkan temuan dugaan pestisida palsu atau ilegal kepada Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) maupun Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) di masing-masing kecamatan, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPPP Kabupaten Brebes.

Scroll to Top