


VISI
“Brebes yang Madani, Maju dan Sejahtera”
MISI
- Mewujudkan pengamalan nilai-nilai agama dan kearifan lokal.
- Mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
- Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, demokratis dan partisipatif.
- Mewujudkan perekonomian daerah yang maju dan berdaya saing berbasis pada potensi keunggulan lokal
- Mewujudkan peningkatan dan pemerataan pembangunan prasarana dan sarana daerah
- Mewujudkan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
TUGAS DAN FUNGSI
Dinas Pertanian mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pertanian pada sub urusan sarana pertanian, sub urusan prasarana pertanian, sub urusan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, dan sub urusan perizinan usaha pertanian dan tugas pembantuan.
Dinas Pertanian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang pertanian pada sub urusan sarana pertanian, sub urusan prasarana pertanian, sub urusan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, dan sub urusan perizinan usaha pertanian;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian pada sub urusan sarana pertanian, sub urusan prasarana pertanian, sub urusan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, dan sub urusan perizinan usaha pertanian;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pertanian pada sub urusan sarana pertanian, sub urusan prasarana pertanian, sub urusan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, dan sub urusan perizinan usaha pertanian;
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pertanian pada sub urusan sarana pertanian, sub urusan prasarana pertanian, sub urusan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, dan sub urusan perizinan usaha pertanian; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.