Tugas pokok Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan adalah melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mempunyai fungsi :
¨ Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang pertanian dan ketahanan pangan;
¨ pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup di bidang pertanian dan ketahanan pangan;
¨ pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugas di bidang pertanian dan ketahanan pangan;
¨ pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugas di bidang pertanian dan ketahanan pangan
¨ pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi di bidang pertanian dan ketahanan pangan
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes ditetapkan dengan Perda Nomor : 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Brebes